ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Kreskit
(Kreativitas Kita)
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Kreativitas
Kita selanjutnya disingkat dengan Kreskit adalah organisasi jurnalistik yang berdiri di bawah naungan Himpunan Mahasiswa
Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan.
Pasal 2
Kreskit berdiri sejak Juli 2005 sampai batas waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kreskit berkedudukan di kampus 2 Universitas Ahmad
Dahlan Yogyakarta.
BAB
II
ASAS
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4
Kreskit
berdasarkan pada nilai-nilai Islam, falsafah Pancasila, Undang Undang Dasar
1945, dan kode etik jurnalistik.
Pasal 5
Fungsi
Kreskit meliputi :
1.
sebagai wadah kreativitas mahasiswa
dalam menulis,
2.
sebagai wadah aspirasi anggota dan
pemersatu aktivitas intra serta ekstra kampus, dan
3.
sebagai media pemberitaan
peristiwa-peristiwa di dalam dan luar kampus yang dapar mencerdaskan mahasiswa.
Pasal 6
Tujuan
Kreskit meliputi :
1.
Mewujudkan manusia intelektual, humanis,
dan beradab.
2.
Membentuk manusia yang berkualitas dan
berkepribadian yang luhur.
3.
Sebagai penyalur aspirasi anggota dan
mahasiswa dalam lingkup jurnalistik.
4.
Mewujudkan kegiatan kesenian yang
berkualitas.
5.
Mengayomi seluruh anggota.
6.
Mewujudkan rasa kekeluargaan antar anggota.
BAB
III
SIFAT
DAN USAHA
Pasal 7
Kreskit Otonom dan
Demokratis.
Kreskit
bersifat Otonom dan Demokratis.
Pasal 8
Untuk
mencapai fungsi dan tujuan dalam bab II, Kreskit menjalankan segala usaha dan tindakan yang
sah selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, kode etik jurnalistik, dan aturan yang berlaku di Kreskit.
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 9
HMPS
PBSI berwenang terhadap Kreskit.
Pasal 10
Antara
Kreskit dan KA. PRODI dapat saling
bekerjasama.
Pasal 11
Kreskit
dipimpin oleh seorang Pimpinan Umum, seorang Wakil Pimpinan Umum, beberapa
Pemimpin Redaksi, dua orang Sekretaris, dan dua orang Bendahara.
BAB
V
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Anggota
Kreskit berasal dari mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra
Indonesia Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Pasal 13
1.
Kreskit
dipimpin oleh seorang pemimpin umum yang dipilih dalam Kongres Anggota Kreskit.
2.
Pemimpin umum dipilih dengan suara
terbanyak yang dilantik oleh Ketua HMPS PBSI.
3.
Pemimpin umum terpilih diberikan hak
preogratif untuk melengkapi kepengurusan paling lambat dua minggu setelah
terpilih.
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal 14
Kekuasaan
tertinggi Kreskit berada pada Kongres
Anggota Kreskit.
BAB
VII
KONGRES
DAN REFERENDUM
Pasal 15
Aturan
Kongres Kreskit selanjutnya diatur dalam tata tertib Kongres Kreskit.
Pasal 16
1.
Apabila terjadi hal-hal tertentu yang
sifatnya mendesak dan darurat maka diadakan Kongres Luar Biasa (KLB).
2.
Mengenai aturan KLB selanjutnya diatur
dalam tata tertib KLB.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 17
Dana
kegiatan Kreskit adalah hasil yang berupa uang atau material yang dapat
diuangkan dari lembaga maupun usaha-usaha Kreskit.
BAB
IX
PEMBUBARAN
Pasal 18
Kreskit dapat dibubarkan apabila terjadi.
1.
Pembubaran HMPS PBSI.
2.
Kekosongan kepengurusan selama lebih
dari dua periode.
3.
Pembubaran Kreskit hanya dapat dilakukan
dalam Kongres Kreskit atau KLB Kreskit.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan
Anggaran Dasar (AD) Kreskit dapat
dilakukan dalam Kongres Kreskit yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota aktif.
BAB
XI
AD/ART
Pasal 20
1.
AD Kreskit ini dijabarkan lebih lanjut dalam
ART Kreskit.
2.
ART Kreskit dan isinya tidak boleh
bertentangan dengan AD Kreskit.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 21
AD
Kreskit ini ditetapkan oleh Kreskit
Kongres 2013 yang diselenggarakan di Universitas Ahmad Dahlan dan berlaku
sampai waktu yang tidak ditentukan sampai adanya revisi dalam Kongres
selanjutnya.
Dikukuhkan
di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta
Pada
tanggal 11 Januari 2013
Pukul
17.21 WIB
Ketua Sidang I Ketua Sidang II Sekretaris
( Ihsan Y.N.P ) (Nurlovi Lestari)
( Kustiyanti)
Saksi I Saksi II
(Suharmono, S.Pd.) (Utami Pratiwi)
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal 1
1.
Anggota Kreskit dari mahasiswa yang
masih berstatus sebagai mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
2.
Syarat-syarat menjadi anggota Kreskit.
a.
Masih aktif sebagai mahasiswa
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan kartu mahasiswa yang
masih berlaku.
b.
Bersedia mentaati dan melaksanakan AD/
ART.
c.
Menyatakan diri secara lisan dan
tertulis.
d.
Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang
tinggi.
e.
Mengikuti magang selama minimal tiga
bulan.
f.
Mengikuti Diklat anggota dan dilantik.
Pasal 2
1.
Pengurus Kreskit dari anggota Kreskit
yang telah aktif minimal satu tahun.
2.
Syarat-syarat menjadi pengurus Kreskit:
a.
Masih aktif sebagai mahasiswa PBSI
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan kartu mahasiswa yang
masih berlaku.
b.
Anggota tetap yang sudah dilantik dan
mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
c.
Bersedia menaati dan melaksanakan AD dan
ART Kreskit.
Pasal 3
1.
Anggota Kreskit terdiri dari anggota
biasa dan alumni.
a.
Anggota biasa adalah mahasiswa aktif
PBSI yang sudah dilantik menjadi anggota Kreskit.
b.
Alumni adalah anggota biasa yang telah
menyelesaikan studinya dan dapat dimintai pertimbangan terkait organisasi apabila
diperlukan.
2.
Calon anggota adalah mahasiswa aktif
PBSI yang mengajukan diri sebagai anggota Kreskit.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 4
1.
HMPS PBSI berwenang terhadap Kreskit.
2.
Kreskit mempunyai garis kerjasama dengan
Ka. Prodi PBSI.
Pasal 5
Pengurus
Kreskit terdiri atas.
1.
Satu orang Pemimpin Umum dan satu orang
Wakil Pemimpin Umum
2.
Dua orang Sekretaris
3.
Dua orang Bendahara
4.
Beberapa orang Pimpinan Redaksi
5.
Anggota Redaksi
Pasal 6
Kreskit terdiri dari beberapa Redaksi.
1.
Redaksi Mading
2.
Redaksi Buletin
3.
Redaksi Majalah
4.
Redaksi Online
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak
pengurus
1.
Menyampaikan pendapat, usul dan saran
baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.
Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.
Penggunaan hak memilih dan dipilih
berdasarkan peraturan organisasi.
4.
Menggunakan fasilitas organisasi
Pasal 8
Kewajiban
pengurus:
1.
menjaga nama baik Kreskit.
2.
menjalankan tanggung jawab sebagai
fungsionaris.
3.
mematuhi syarat-syarat pengurus yang
telah ditetapkan Kreskit.
4.
mengikuti kegiatan-kegiatan Kreskit.
5.
mengamati, menganalisa, dan menyalurkan
aspirasi dari segala permasalahan yang ada.
6.
menaati AD dan ART.
Pasal 9
Hak
Anggota
1.
Menyampaikan pendapat, usul, kritik dan
saran baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.
Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.
Penggunaan hak memilih dan dipilih
berdasarkan peraturan organisasi.
4.
Menggunakan fasilitas organisasi
Pasal 10
Kewajiban
Anggota
1.
Menjaga nama baik Kreskit.
2.
Mematuhi syarat-syarat anggota yang
telah ditetapkan Kreskit
3.
Mengikuti kegiatan-kegiatan Kreskit
4.
Menaati AD dan ART.
BAB
IV
TUGAS
PENGURUS
Pasal 11
1.
Melaksanakan program kerja yang disahkan
oleh Pemimpin Umum.
2.
Mempertanggungjawabkan program kerja
selama kepengurusan dalam Kongres Kreskit.
BAB
V
PROSEDUR
PEMBENTUKAN PENGURUS
Pasal 12
1.
Pemimpin Umum dipillih dengan suara
terbanyak melalui pemilihan secara demokratis dalam Kongres Kreskit.
2.
Pemimpin Umum bertanggung jawab terhadap
terbentuknya kepengurusan secara lengkap.
3.
Pemimpin Umum diwajibkan membentuk
kepengurusan maksimal 2 minggu setelah dipilih.
4.
Kepengurusan Kreskit dilantik oleh Ketua
HMPS PBSI.
BAB
VI
MUSYAWARAH
ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS
Pasal 13
Musyawarah
Anggota Terdiri dari.
1.
Kongres Anggota berisi pembahasan AD dan
ART, pertanggungjawaban pengurus lama, dan Pemilihan Pemimpin Umum.
2.
Kongres Luar Biasa (KLB) yang berisi
pembahasan hal-hal mendesak atau luar biasa yang menyangkut keberlangsungan
organisasi.
3.
Kongres Anggota dilaksanakan satu tahun
sekali.
Rapat
Kreskit terdiri dari.
1.
Rapat Pengurus Harian dipimpin oleh
Pemimpin Umum yang membahas permasalahan keanggotaan, kegiatan, evaluasi
program, dan hal-hal yang menyangkut keorganisasian.
2.
Rapat Redaksi dipimpin oleh Ketua
Redaksi membahas pelaksanaan program kerja beberapa Redaksi.
3.
Bila diperlukan, rapat dapat mengundang
pengurus HMPS, Alumni, dan lain-lain.
4.
Rapat diadakan sekurang-kurangnya 3
bulan sekali.
BAB
VII
SANKSI
DAN PENCABUTAN ANGGOTA
Pasal 14
Setiap
anggota dapat dikenakan sanksi apabila.
1.
Melanggar AD dan ART yang telah
ditetapkan.
2.
Bertindak merugikan atau mencemarkan
nama baik Kreskit baik secara disengaja maupun tidak disengaja. (disetujui
forum)
Pasal 15
Sanksi
dapat dijatuhkan dalam bentuk.
1.
Peringatan lisan dari Pegurus Kreskit.
2.
Peringatan tertulis dari Pengurus
Kreskit.
3.
Pembekuan hak anggota oleh pengurus.
4.
Pencabutan status keanggotaan.
Pasal 16
Setiap
anggota kehilangan status keanggotaannya apabila:
1.
meninggal dunia.
2.
mengundurkan diri secara lisan dan
tertulis.
3.
tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
4.
setiap anggota yang telah lulus kuliah
selanjutnya disebut sebagai Alumni Kreskit.
BAB
VIII
RESUFFLE
(Pergantian
Pengurus)
Pasal 17
1.
Dalam keadaan mendesak Pengurus Kreskit
diperbolehkan mengadakan resuffle kepengurusan.
2.
Resuffle hanya dapat diadakan satu kali
dalam 1 periode kepengurusan.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber
dana kegiatan Kreskit berasal dari.
1.
Dana kemahasiswaan HMPS PBSI.
2.
Bantuan dari lembaga.
3.
Sumbangan dari masyarakat (Donatur) yang
tidak mengikat.
4.
Usaha-usaha yang dijalankan secara sah
oleh Kreskit.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal 19
Kreskit
dapat dibubarkan apabila :
1.
tidak sesuai dengan perkembangan
organisasi kemahasiswaan.
2.
tidak dapat memenuhi aspirasi mahasiswa.
3.
HMPS PBSI dibubarkan.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1.
Perubahan ART dapat dilakukan melalui
Kongres Kreskit.
2.
Keputusan perubahan ART disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 peserta Kongres yang hadir.
BAB
XII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 21
Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD dan ART yang telah ditetapkan oleh Kreskit
.
Pasal 22
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD dan ART akan ditetapkan kemudian dalam peraturan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Kreskit itu sendiri.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 23
ART
Kreskit berlaku sejak ditetapkan dalam keputusan Kongres Kreskit Universitas
Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Dikukuhkan
di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta
Pada
tanggal 11 Januari 2013
Pukul
18.57 WIB
Ketua Sidang I Ketua Sidang
II Ketua Sidang III
(Ihsan Y.N.P)
(Nurlovi Lestari) ( Kustiyanti)
Saksi I Saksi
II
(Suharmono, S.Pd.) (Widya Prana Rini)