Kreskit Periode 2013

Selamat datang di blog Kreskit (Kreativitas Kita). Jika Anda memiliki tulisan berupa artikel, opini, puisi atau cerpen silahkan kirim karya Anda ke email kreskit.uad@gmail.com[...]

SLIDE-2-TITLE-HERE

Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com[...]

SLIDE-3-TITLE-HERE

Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com[...]

If you are going [...]

SLIDE-4-TITLE-HERE

Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com[...]

SLIDE-5-TITLE-HERE

Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com[...]

Selasa, 12 Maret 2013

AD ART KRESKIT


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Kreskit (Kreativitas Kita)

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Kreativitas Kita  selanjutnya disingkat dengan Kreskit  adalah organisasi jurnalistik  yang berdiri di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan.

Pasal 2
Kreskit  berdiri sejak Juli 2005 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kreskit  berkedudukan di kampus 2 Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.


BAB II
ASAS FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 4
Kreskit berdasarkan pada nilai-nilai Islam, falsafah Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan kode etik jurnalistik.
Pasal 5
Fungsi Kreskit  meliputi :
1.        sebagai wadah kreativitas mahasiswa dalam menulis,
2.        sebagai wadah aspirasi anggota dan pemersatu aktivitas intra serta ekstra kampus, dan
3.        sebagai media pemberitaan peristiwa-peristiwa di dalam dan luar kampus yang dapar mencerdaskan mahasiswa.

Pasal 6
Tujuan Kreskit meliputi :
1.        Mewujudkan manusia intelektual, humanis, dan beradab.
2.        Membentuk manusia yang berkualitas dan berkepribadian yang luhur.
3.        Sebagai penyalur aspirasi anggota dan mahasiswa dalam lingkup jurnalistik.
4.        Mewujudkan kegiatan kesenian yang berkualitas.
5.        Mengayomi seluruh anggota.
6.        Mewujudkan rasa kekeluargaan antar anggota.


BAB III
SIFAT DAN USAHA

Pasal 7
Kreskit Otonom dan Demokratis.

Kreskit bersifat Otonom dan Demokratis.

Pasal 8
Untuk mencapai fungsi dan tujuan dalam bab II, Kreskit  menjalankan segala usaha dan tindakan yang sah selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, kode etik jurnalistik, dan aturan yang berlaku di Kreskit.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
HMPS PBSI berwenang terhadap Kreskit.

Pasal 10
Antara Kreskit  dan KA. PRODI dapat saling bekerjasama.

Pasal 11
Kreskit dipimpin oleh seorang Pimpinan Umum, seorang Wakil Pimpinan Umum, beberapa Pemimpin Redaksi, dua orang Sekretaris, dan dua orang Bendahara.

BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 12
Anggota Kreskit berasal dari mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

Pasal 13
1.        Kreskit  dipimpin oleh seorang pemimpin umum yang dipilih dalam Kongres Anggota Kreskit.
2.        Pemimpin umum dipilih dengan suara terbanyak yang dilantik oleh Ketua HMPS PBSI.
3.        Pemimpin umum terpilih diberikan hak preogratif untuk melengkapi kepengurusan paling lambat dua minggu setelah terpilih.





BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 14
Kekuasaan tertinggi Kreskit berada pada  Kongres Anggota Kreskit.

BAB VII
KONGRES DAN REFERENDUM

Pasal 15
Aturan Kongres Kreskit selanjutnya diatur dalam tata tertib Kongres Kreskit.

Pasal 16
1.        Apabila terjadi hal-hal tertentu yang sifatnya mendesak dan darurat maka diadakan Kongres Luar Biasa (KLB).
2.        Mengenai aturan KLB selanjutnya diatur dalam tata tertib KLB.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 17
Dana kegiatan Kreskit adalah hasil yang berupa uang atau material yang dapat diuangkan dari lembaga maupun usaha-usaha Kreskit.


BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 18
Kreskit  dapat dibubarkan apabila terjadi.
1.        Pembubaran HMPS PBSI.
2.        Kekosongan kepengurusan selama lebih dari dua periode.
3.        Pembubaran Kreskit hanya dapat dilakukan dalam Kongres Kreskit  atau KLB Kreskit.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar (AD) Kreskit  dapat dilakukan dalam Kongres Kreskit yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota aktif.




BAB XI
AD/ART

Pasal 20
1.        AD Kreskit ini dijabarkan lebih lanjut dalam ART Kreskit.
2.        ART Kreskit dan isinya tidak boleh bertentangan dengan AD Kreskit.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 21
AD Kreskit  ini ditetapkan oleh Kreskit Kongres 2013 yang diselenggarakan di Universitas Ahmad Dahlan dan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan sampai adanya revisi dalam Kongres selanjutnya.

                                                            Dikukuhkan di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
                                                            Yogyakarta
                                                            Pada tanggal   11 Januari 2013          
                                                            Pukul 17.21 WIB



                        Ketua Sidang I                        Ketua Sidang II                      Sekretaris



                      ( Ihsan Y.N.P    )           (Nurlovi Lestari)                 (   Kustiyanti)


                             Saksi I                                                                       Saksi II



                  (Suharmono, S.Pd.)                                                       (Utami Pratiwi)









ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 1
1.        Anggota Kreskit dari mahasiswa yang masih berstatus sebagai mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
2.        Syarat-syarat menjadi anggota Kreskit.
a.         Masih aktif sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
b.         Bersedia mentaati dan melaksanakan AD/ ART.
c.         Menyatakan diri secara lisan dan tertulis.
d.        Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
e.         Mengikuti magang selama minimal tiga bulan.
f.          Mengikuti Diklat anggota dan dilantik.

Pasal 2
1.        Pengurus Kreskit dari anggota Kreskit yang telah aktif minimal satu tahun.
2.        Syarat-syarat menjadi pengurus Kreskit:
a.         Masih aktif sebagai mahasiswa PBSI Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dibuktikan dengan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
b.         Anggota tetap yang sudah dilantik dan mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi.
c.         Bersedia menaati dan melaksanakan AD dan ART Kreskit.

Pasal 3
1.        Anggota Kreskit terdiri dari anggota biasa dan alumni.
a.       Anggota biasa adalah mahasiswa aktif PBSI yang sudah dilantik menjadi anggota Kreskit.
b.      Alumni adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan studinya dan dapat dimintai pertimbangan terkait organisasi apabila diperlukan.
2.      Calon anggota adalah mahasiswa aktif PBSI yang mengajukan diri sebagai anggota Kreskit.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 4
1.        HMPS PBSI berwenang terhadap Kreskit.
2.        Kreskit mempunyai garis kerjasama dengan Ka. Prodi PBSI.


Pasal 5
Pengurus Kreskit  terdiri atas.
1.        Satu orang Pemimpin Umum dan satu orang Wakil Pemimpin Umum
2.        Dua orang Sekretaris
3.        Dua orang Bendahara
4.        Beberapa orang Pimpinan Redaksi
5.        Anggota Redaksi

Pasal 6
Kreskit  terdiri dari beberapa Redaksi.
1.        Redaksi Mading
2.        Redaksi Buletin
3.        Redaksi Majalah
4.        Redaksi Online


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA

Pasal 7
Hak pengurus
1.        Menyampaikan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.        Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.        Penggunaan hak memilih dan dipilih berdasarkan peraturan organisasi.
4.        Menggunakan fasilitas organisasi

Pasal 8
Kewajiban pengurus:
1.        menjaga nama baik Kreskit.
2.        menjalankan tanggung jawab sebagai fungsionaris.
3.        mematuhi syarat-syarat pengurus yang telah ditetapkan Kreskit.
4.        mengikuti kegiatan-kegiatan Kreskit.
5.        mengamati, menganalisa, dan menyalurkan aspirasi dari segala permasalahan yang ada.
6.        menaati AD dan ART.

Pasal 9
Hak Anggota
1.        Menyampaikan pendapat, usul, kritik dan saran baik secara lisan maupun tulisan dan mendapat perlakuan yang sama.
2.        Mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.        Penggunaan hak memilih dan dipilih berdasarkan peraturan organisasi.
4.        Menggunakan fasilitas organisasi

Pasal 10
Kewajiban Anggota
1.        Menjaga nama baik Kreskit.
2.        Mematuhi syarat-syarat anggota yang telah ditetapkan Kreskit
3.        Mengikuti kegiatan-kegiatan Kreskit
4.        Menaati AD dan ART.

BAB IV
TUGAS PENGURUS

Pasal 11
1.        Melaksanakan program kerja yang disahkan oleh Pemimpin Umum.
2.        Mempertanggungjawabkan program kerja selama kepengurusan dalam Kongres Kreskit.

BAB V
PROSEDUR PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 12
1.        Pemimpin Umum dipillih dengan suara terbanyak melalui pemilihan secara demokratis dalam Kongres Kreskit.
2.        Pemimpin Umum bertanggung jawab terhadap terbentuknya kepengurusan secara lengkap.
3.        Pemimpin Umum diwajibkan membentuk kepengurusan maksimal 2 minggu setelah dipilih.
4.        Kepengurusan Kreskit dilantik oleh Ketua HMPS PBSI.


BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS

Pasal 13
Musyawarah Anggota Terdiri dari.
1.        Kongres Anggota berisi pembahasan AD dan ART, pertanggungjawaban pengurus lama, dan Pemilihan Pemimpin Umum.
2.        Kongres Luar Biasa (KLB) yang berisi pembahasan hal-hal mendesak atau luar biasa yang menyangkut keberlangsungan organisasi.
3.        Kongres Anggota dilaksanakan satu tahun sekali.

Rapat Kreskit terdiri dari.
1.      Rapat Pengurus Harian dipimpin oleh Pemimpin Umum yang membahas permasalahan keanggotaan, kegiatan, evaluasi program, dan hal-hal yang menyangkut keorganisasian.
2.        Rapat Redaksi dipimpin oleh Ketua Redaksi membahas pelaksanaan program kerja beberapa Redaksi.
3.        Bila diperlukan, rapat dapat mengundang pengurus HMPS, Alumni, dan lain-lain.
4.        Rapat diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.


BAB VII
SANKSI DAN PENCABUTAN ANGGOTA

Pasal 14
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila.
1.        Melanggar AD dan ART yang telah ditetapkan.
2.        Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Kreskit baik secara disengaja maupun tidak disengaja. (disetujui forum)

Pasal 15
Sanksi dapat dijatuhkan dalam bentuk.
1.        Peringatan lisan dari Pegurus Kreskit.
2.        Peringatan tertulis dari Pengurus Kreskit.
3.        Pembekuan hak anggota oleh pengurus.
4.        Pencabutan status keanggotaan.

Pasal 16
Setiap anggota kehilangan status keanggotaannya apabila:
1.        meninggal dunia.
2.        mengundurkan diri secara lisan dan tertulis.
3.        tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia  Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
4.        setiap anggota yang telah lulus kuliah selanjutnya disebut sebagai Alumni Kreskit.

BAB VIII
RESUFFLE
(Pergantian Pengurus)

Pasal 17
1.        Dalam keadaan mendesak Pengurus Kreskit diperbolehkan mengadakan resuffle kepengurusan.
2.        Resuffle hanya dapat diadakan satu kali dalam 1 periode kepengurusan.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 18
Sumber dana kegiatan  Kreskit  berasal dari.
1.        Dana kemahasiswaan HMPS PBSI.
2.        Bantuan dari lembaga.
3.        Sumbangan dari masyarakat (Donatur) yang tidak mengikat.
4.        Usaha-usaha yang dijalankan secara sah oleh Kreskit.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 19
Kreskit dapat dibubarkan apabila :
1.        tidak sesuai dengan perkembangan organisasi kemahasiswaan.
2.        tidak dapat memenuhi aspirasi mahasiswa.
3.        HMPS PBSI dibubarkan.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
1.        Perubahan ART dapat dilakukan melalui Kongres Kreskit.
2.        Keputusan perubahan ART disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta Kongres yang hadir.


BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD dan ART yang telah ditetapkan oleh Kreskit .

Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan ditetapkan kemudian dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Kreskit  itu sendiri.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 23
ART Kreskit berlaku sejak ditetapkan dalam keputusan Kongres Kreskit Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
                                                            Dikukuhkan di Kampus II Universitas Ahmad Dahlan
                                                            Yogyakarta
                                                            Pada tanggal 11 Januari 2013
                                                            Pukul 18.57 WIB

            Ketua Sidang I                                    Ketua Sidang II                 Ketua Sidang III




            (Ihsan Y.N.P)                          (Nurlovi Lestari)                  (  Kustiyanti)



                Saksi I                                                                                 Saksi II



      (Suharmono, S.Pd.)                                                            (Widya Prana Rini)

By Blog KRESKIT with No comments